Web PTA Padang
Ketua PA Maninjau

Aplikasi Online

 
 
 

Hakim Mediator

MA Meredefinisi Tunggakan Perkara

Ketua MA :"Tingkat Penyelesaian Perkara MA Tahun  2009, 114, 68 %"

Image


Jakarta | badilag.net (25/2)

MA meredefinisi tunggakan penanganan perkara dari dua tahun menjadi satu tahun. Sebelumnya (sejak 2007), yang dimaksud tunggakan perkara adalah semua perkara yang telah berusia 2 tahun setelah perkara diregistrasi, terlepas dari apapun  statusnya yang belum dikirim ke pengadilan pengaju. Bahkan, sebelum 2007, yang dimaksud tunggakan perkara adalah setiap perkara yang belum diputus pada waktu laporan bulanan dibuat.

Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa, mengemukakan hal tersebut pada acara Sidang Paripurna Mahkamah Agung dengan agenda khusus penyampaian Laporan Tahunan  2009 , Kamis (25/2), di Ruang Kusumahatmadja, Gedung MA, Jakarta. Laporan Tahunan yang disampaikan  secara terbuka kepada publik ini, diikuti oleh  para pimpinan MA, Hakim Agung, Pejabat Eselon I, Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh lingkungan peradilan, Ketua Pengadilan Pajak, serta dihadiri pula oleh pimpinan lembaga tinggi Negara, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KPK, Ketua PPATK, Ketua LPSK, Ketua Dewan Pers dan sejumlah perwakilan lembaga/negara  Donor, bahkan hadir pula perwakilan dari Family Court of Australia.


Redefinisi tunggakan penanganan perkara tersebut, didasarkan pada SK Ketua MA Nomor : 138/KMA/SK/IX/2009 tanggal 11September 2009. Dalam SK bertitel Jangka Waktu Penanganan Perkara pada  Mahkamah Agung Republik Indonesia ini, ditetapkan  standar kinerja rinci penanganan perkara melalui batasan penyelesaian perkara dari tahan pendaftaran hingga minutasi dan pengiriman berkas kembali ke pengadilan pengaju.

“SK tersebut memberikan penekanan penyelesaian proses berperkara di MA bukan saja kepada Administrator Yudisial yakni Kepaniteraan MA, akan tetapi juga memberikan  batasan waktu kepada pemeriksaan perkara oleh para Hakim Agung”, tegas Ketua MA. 

Penyelesaian Perkara MA, 114, 68 %

Pada tahun 2009, MA menerima perkara 12.540 perkara. Jumlah ini naik 11 % dibandingkan kondisi tahun 2008. Sedangkan perkara yang berhasil diputus, berjumlah 11.985 perkara, atau turun 14 % dari tahun 2008. Penurunan produktifitas ini, menurut Ketua MA, dikarenakan  berkurangnya jumlah hakim agung karena memasuki masa purna bhakti dan belum ada penggantinya.
Sementara itu terdapat kenaikan yang signifikan dalam jumlah perkara yang telah selesai dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Menurut Ketua MA, sampai bulan Desember 2009, jumlah perkara yang telah dikirim kembali ke pengadilan pengaju  mencapai 14.483 perkara.

“hal ini berarti tingkat kenaikan penyelesaian perkara di MA mengalami kenaikan sebesar 24 % dari pada tahun 2008”, kata Ketua MA.

Dari data tersebut juga bisa dikatakan bahwa tingkat penyelesaian perkara pada tahun 2009 adalah 114, 68 %. Karena  jumlah perkara yang dikirim kembali kepada pengadilan pengaju lebih besar daripada jumlah perkara masuk.

“Idealnya, rasio penyelesaian perkara berada pada kisaran 100% atau lebih. Rasio diatas 100% menunukan bahwa jumlah perkara beredar makin sedikit, karena lebih  banyak perkara yang keluar daripada masuk”, papar Haripin A. Tumpa.

Dalam mengukur kinerja penanganan perkara ini, MA menggunakan dua indikator objektif yang diakui secara internasional. Pertama, rasio penyelesaian perkara atau dikenal juga sebagai clearance rate, dan kedua, ukuran usia perkara yang tertunggak.
Ketua MA pun mengupas status peredaran perkara di MA per Desember 2009. Menurutnya, perkara yang berusia diatas 24 bulan berjumlah 15 % (tahun 2008, 26 %, 2007, 33,44 %). Perkara yang berusia  antara 12-24 bulan berjumlah 25 % (tahun 2008, 51 %, 2007, 53, 17 %). Sedangkan  perkara yang berusia 0-12 bulan berjumlah 59% perkara.

Perkara Peradilan Agama

Sementara itu khusus mengenai perkara perdata agama di MA, pada tahun 2009 ini diterima 1.078 perkara,  yang terdiri dari perkara masuk 2009,  791 perkara dan sisa perkara 2008 berjumlah 287 perkara, dan diputus sebanyak 953 perkara. Sehingga  sisa perkara untuk perkara perdata agama berjumlah 125 perkara.

Terkait dengan publikasi putusan MA melalui situs web, hingga Desember 2009 telah mencapai 16.590 perkara, 325 diantaranya adalah perkara perdata agama.

Mengenai keadaan perkara pada tingkat pertama, dari laporan tahunan MA diperoleh data bahwa pada tahun 2009, diterima 330.894 perkara, dan diputus 274.545 perkara. Sehingga dari data tersebut diketahui bahwa prosentase penyelesaian perkara pada pengadilan agama pada tahun 2009 adalah 82,95 %.  Adapun untuk tingkat banding, perkara masuk sebanyak 2.105 perkara sedangkan  perkara diputus sebanyak 1.827 perkara. Dengan demikian  prosentase penyelesaian perkara banding 2009 adalah 87, 27 %.

Terkait dengan data tersebut Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, mengapresiasi peningkatan kinerja di lingkungan peradilan agama di bandingkan  dengan tahun sebelumnya. Ia mengarapkan seluruh jajaran peradilan agama untuk terus meningkatkan kinerjanya untuk tahun-tahun berikutnya. Upaya peningkatan kinerja tersebut, kata Dirjen, selain dengan meningkatkan kualitas SDM khusunya tenaga teknis, juga dengan memberdayakan teknologi iinformasi. (asnoer)
Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Comment:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img]   
:D:angry::angry-red::evil::idea::love::x:no-comments::ooo::pirate::?::(
:sleep::););)):0
Security
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."