Rabu, 12 November 2008 12:35
Berbekal cita-cita menjadi Pengadilan Agama yang modern dan tekad untuk menjadi yang selalu terdepan, Pengadilan Agama Maninjau terus memacu diri untuk lepas landas dengan aplikasi SIADPA.
Jauh-jauh hari jajaran PA Maninjau sudah mempersiapkan SDM nya untuk selalu tanggap dengan perkembangan kebijakan Mahkamah Agung RI (Badilag) seperti penerapan IT dalam memenuhi tuntutan keterbukaan informasi dan transparansi dari masyarakat luar pengadilan.
Persiapan itu sudah sedemikian matangnya direncanakan. Dimulai dengan pelatihan komputer bagi seluruh jajaran pegawai dan pejabat, peluncuran website www.pa-maninjau.net, dan sekarang PA yang diapit bukit dan danau Maninjau ini kini telah take off dengan SIADPA nya.
Persiapan aplikasi SIADPA di PA Maninjau sendiri sudah dilakukan sejak sekitar tiga minggu lalu. Sejak saat itu, seluruh jajaran terutama bagian Kepaniteraan setiap harinya berkutat dengan pembelajaran SIADPA. Petugas Meja I belajar memasukan surat gugatan dan permohonan, Meja II belajar melengkapi perlengkapan PMH, PHS dan PPPP. Kasir berusaha menjalankan bagian keuangan perkara, Jurusita sibuk mencoba relas panggilan, Panitera Pengganti berkutat dengan pembuatan Berita Acara Persidangan, sementara hakim sibuk merumuskan konsep putusan untuk berbagai jenis perkara.
Antusiasme para pegawai PA Maninjau begitu tinggi dengan hadirnya SIADPA ini, layaknya orang tua yang sedang senang-senangnya menimang kelahiran anak keduanya (anak pertama PA maninjau adalah situs www.pa-maninjau.net, red). Tiada hari tanpa berlatih Siadpa ini. Hambatan (obstacles) dalam menggunakan system yang terbilang baru di lingkungan PTA Padang, Sumatera Barat ini tidaklah menjadikan mereka ciut hati (discouraged), malah semakin tertantang.
Hambatan dimaksud memang tidak terlalu berarti karena hanya berkaitan dengan perbedaan konsep yang biasa digunakan di PA Maninjau. Seperti ghalibnya di daerah Minang, daerah yang masuk dalam yurisdiksi PA Maninjau semuanya memakai istilah Jorong untuk merujuk istilah RT/RW dan Kenagarian sebagai pengganti istilah Kelurahan. Konsep surat gugatan dan permohonan juga konsep BAP lumayan berbeda dengan konsep ala Maninjau yang selama ini sudah mentradisi di benak mereka. Awalnya para pegawai sedikit shock dengan konsep baru tersebut namun semangat keterbukaan dan kemauan menerima perbedaan pendapat di kalangan mereka, menjadikan perbedaan itu sebagai proses pengayaan (enrichment) wawasan.
Awal Nopember Aktivasi Siadpa.
Efektif terhitung sejak 03 Nopember 2008, Pengadilan Agama Maninjau lepas landas dengan Siadpa. Semua lini dan jajaran kepaniteraan mulai menggunakan system ini. Dari memasukan data-data surat gugatan/permohonan sampai dengan pembuatan Berita Acara Persidangan semuanya dilakukan secara online.
Hanya saja memang untuk masalah putusan dari Siadpa, para hakim belum sepakat untuk menggunakannya. Mereka beralasan bahwa menggunakan dan menyalin begitu saja konsep putusan dari Siadpa hanya akan membunuh kreativitas hakim (creativity assassination). Padahal hakim dituntut untuk terus kreatif mengaplikasikan dan menemukan hukum (rechtsvinding) atas perkara yang ditanganinya.
Alasan tersebut memang sangat bisa dipahami mengingat tujuan awal penggunaan Siadpa adalah untuk membantu mempercepat proses penyelesaian perkara secara administrative sehingga masyarakat pencari keadilan (Justiciabellen) dapat dengan cepat mendapatkan pelayanan seperti putusan/penetapan dan akta cerai. Dengan melihat volume perkara di PA Maninjau yang rata-rata 10 perkara per bulannya, pembuatan konsep putusan tidak menjadi halangan dominant disini. Siadpa memang sangat terbukti efektif dan efisien untuk pengadilan agama yang jumlah perkaranya membludak.
Aktivasi Siadpa ini dirasakan banyak membantu meringankan pekerjaan kepaniteraan di PA Maninjau. Kerjasama seluruh jajaran pegawai sangat membantu sekali dalam proses akselerasi penggunaan Siadpa ini. Terus Maju!!!! (choliluna)
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|




















