Selasa, 02 Desember 2008 15:52
INFORMASI UMUM/PERLENGKAPAN PENGADILAN AGAMA MANINJAU TAHUN 2009
SUB UNIT : KEPALA URUSAN UMUM

BUSTAMAR, SH
Tugas Pokok :
Merencanakan dan melaksanakan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga serta mengawasi, mengevaluasi bidang urusan umum, bertanggung jawab tentang kelancaran pelaksanaan tugas, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung dan tugas lain yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan kebijakan ketua Pengadilan Agama Maninjau dan berdasarkan peraturan perundang - undangan.
Uraian Tugas :
| 1. | Mengelola dan bertangung jawab atas kelancaran surat-surat masuk/keluar. |
| 2. | Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan dibidang surat menyurat perlengkapan rumah tangga dan perpustakaan. |
| 3. | Mengisi buku inventaris dan memberi nomor barang-barang inventaris kantor. |
| 4. | Membuat kartu Invetaris Barang (KIB), Daftar Inventaris Barang (DIB) dan lain-lain. |
| 5. | Mengadakan barang-barang kebutuhan kantor (ATK) dan mengawasi penggunaannya. |
| 6. | Membuat Laporan Tahunan (LT.1), Laporan Mutasi Barang Tri Wulan (LMBT), dan perpustakaan. |
| 7. | Mengusulkan Penghapusan barang milik/kekayaan Negara. |
| 8. | Melaksanaan pengawasan dan bimbingan terhadap staf. |
| 9. | Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan. |



















