Web PTA Padang
Ketua PA Maninjau

Aplikasi Online

 
 
 

Hakim Mediator

mobile

LAPORAN STUDI BANDING
TENTANG ARBITRASE DI PUSAT REGIONAL CAIRO
ARBITRASE KOMERSIAL INTERNASIONAL


A.    Pendahuluan

1.    Latar Belakang


Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun  2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009,  merupakan produk legislasi  yang memberikan kompetensi kepada Peradilan Agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah.  Pemberlakuan undang-undang tersebut dapat dikatakan telah mampu mengakomodir perkembangan  hukum  dan kebutuhan  masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat muslim sekaligus sebagai bentuk perluasan  kompetensi peradilan agama.

Sungguhpun demikian, dalam praktik penyelesaian perkara ekonomi syariah tersebut tidak begitu saja dapat direalisasikan dengan mudah, sebab masih banyak persoalan yang harus dicarikan solusi pemecahannya, utamanya terkait dengan peraturan perundangan  tidak singkron dengan kompetensi peradilan agama tersebut, khususnya mengenai eksekusi terhadap putusan arbitrase syariah yang masih menyisakan problema yuridis.
Selengkapnya, Klik Disini
Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Comment:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img]   
:D:angry::angry-red::evil::idea::love::x:no-comments::ooo::pirate::?::(
:sleep::););)):0
Security
Please input the anti-spam code that you can read in the image.

!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."