mobile
Senin, 18 Januari 2010 13:47
LAPORAN STUDI BANDING
TENTANG ARBITRASE DI PUSAT REGIONAL CAIRO
ARBITRASE KOMERSIAL INTERNASIONAL
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009, merupakan produk legislasi yang memberikan kompetensi kepada Peradilan Agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah. Pemberlakuan undang-undang tersebut dapat dikatakan telah mampu mengakomodir perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat muslim sekaligus sebagai bentuk perluasan kompetensi peradilan agama.
Sungguhpun demikian, dalam praktik penyelesaian perkara ekonomi syariah tersebut tidak begitu saja dapat direalisasikan dengan mudah, sebab masih banyak persoalan yang harus dicarikan solusi pemecahannya, utamanya terkait dengan peraturan perundangan tidak singkron dengan kompetensi peradilan agama tersebut, khususnya mengenai eksekusi terhadap putusan arbitrase syariah yang masih menyisakan problema yuridis.
Selengkapnya, Klik Disini
Comments (0)
Powered by !JoomlaComment 4.0 beta1
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
| < Prev | Next > |
|---|




















