|
Kemungkinan Kerjasama Indonesia - Sudan |07/03 |
|
|
|
|
Ditulis oleh Adil Fakhru Roza
|
|
Jumat, 05 Maret 2010 11:28 |
Kemungkinan Kerjasama Indonesia - Sudan
Pimpinan Ditjen Badilag berpose bersama dengan rombongan hakim Sudan. Jakarta | badilag.net (1/3) Ditjen Badilag menerima kunjungan rombongan hakim dari Sudan pada Kamis (25/2) sore. Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, didampingi jajaran pimpinan langsung menyambut tamu yang sebelumnya telah mengunjungi Mahkamah Agung, Pusdiklat MA dan pengadilan di Aceh. Delegasi Sudan juga ikut menghadiri penyampaian laporan tahunan oleh Ketua MA pada Kamis pagi.
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
Raker PTA Banjarmasin 2010 | 07/03 |
|
|
|
|
Ditulis oleh Adil Fakhru Roza
|
|
Jumat, 05 Maret 2010 11:24 |
Dirjen Badilag; "Teknologi Informasi Saat ini Merupakan Keniscayaan Bagi Peradilan Agama"  Tampak Bapak Dirjen Badilag (Wahyu Widiana) didampingi KPTA Banjarmasin (Alimin Patawari) dan Pansek PTA Banjarmasin (M. Yamin) saat menyematkan tanda peserta Rakerda PTA Banjarmasin dan PA se-Kalsel Tahun 2010 PTA-Banjarmasin.go.id. Dengan tema "Meningkatkan Kualitas Pengadilan Dengan Kesamaan Persepsi Dalam Penerapan Hukum", kegiatan Rapat Kerja Daerah Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan Pengadilan Agama se-Kalimantan Selatan Tahun 2010 dibuka secara resmi oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Wahyu Widiana.
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
MA Meredefinisi Tunggakan Perkara | 28/02 |
|
|
|
|
Ditulis oleh Adil Fakhru Roza
|
|
Minggu, 28 Pebruari 2010 00:00 |
MA Meredefinisi Tunggakan PerkaraKetua MA :"Tingkat Penyelesaian Perkara MA Tahun 2009, 114, 68 %"
 Jakarta | badilag.net (25/2) MA meredefinisi tunggakan penanganan perkara dari dua tahun menjadi satu tahun. Sebelumnya (sejak 2007), yang dimaksud tunggakan perkara adalah semua perkara yang telah berusia 2 tahun setelah perkara diregistrasi, terlepas dari apapun statusnya yang belum dikirim ke pengadilan pengaju. Bahkan, sebelum 2007, yang dimaksud tunggakan perkara adalah setiap perkara yang belum diputus pada waktu laporan bulanan dibuat.
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
Ketua MA Sambut Positif RUU Hukum Materiil PA Bidang Perkawinan | 22/02 |
|
|
|
|
Ditulis oleh Adil Fakhru Roza
|
|
Senin, 22 Pebruari 2010 08:18 |
Ketua MA Sambut Positif RUU Hukum Materiil PA Bidang Perkawinan
PA Menunggu RUU Hukum Materil Bidang Kewenangan Lainnya
Dari Kiri ke Kanan : Prof. Mark Cammack (guru besar Southwestern law School), Prof. Judian Wahyudi, P.hd (Dekan F.SY, UIN Jogjakarta), Prof. Dr. H. Muchsin, SH (Hakim Agung), Prof. Dr. H. Abdul Ghani Abdullah (Hakim Agung) dan Drs. H. Taufik, SH, MH (Mantan Waka MA), dalam sessi II seminar nasional yang diselenggarakan PPHIMM, di Jakarta, Jum'at (19/2)Jakarta | badilag.net (21/2) Ketua MA, Harifin A. Tumpa, mengemukakan bahwa hukum materiil yang terkait dengan kewenangan peradilan agama relatif masih sedikit dibanding dengan kewenangan yang telah dimilikinya. Sehingga, Ketua MA menyambut positif dimasukannya RUU Hukum Materil Peradilan Agama Bidang Perkawinan (HMPABP) ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) sekarang ini. Ketua MA mengemukakan hal tersebut ketika menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam seminar nasional bertajuk “Hukum Materiil Peradilan Agama : antara realita, cita, dan harapan” yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHIMM), Jum’at (19/2), di Jakarta.
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
|
|
<< Mulai < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
|
Halaman 1 dari 18 |